Alhamdulillah! BLT Rp600 Ribu untuk Korban PHK Juni Bisa Cair, Ini Caranya!

- 10 September 2020, 06:11 WIB
BLT Rp600 Ribu untuk Korban PHK Bulan Juni Bisa Cair, Ini Caranya!
BLT Rp600 Ribu untuk Korban PHK Bulan Juni Bisa Cair, Ini Caranya! /Kolase Jakbarnews.com

SEMARANGKU – Melalui program BLT subsidi gaji Rp 600 Ribu Pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk menstabilkan perekonomian di masa pandemi.

Kemnaker sendiri menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja mendapat bantuan subsidi gaji atau upah dalam bulan September ini.

Melalui konferensi pers yang digelar secara virtual Menaker Ida Fauziyah menyatakan telah menerima 9 juta data calon penerima bantuan dalam 3 tahap.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini, Kamis 10 September 2020, Lanjutan Aku Hanya Ingin Dicintai

Baca Juga: LIVE STREAMING TVRI, Belajar Dari Rumah, SD kelas 4-6: Cara Membaca Puisi

Dari sejumlah data yang telah terkumpul, tak sedikit pekerja yang kena PHK bertanya apakah mereka bisa mendapatkan bantuan atau tidak.

Kebingungan para pekerja ini karena mereka telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun kena PHK di bulan Juni atau setelahnya sehingga tidak bisa membayar iuran.

Untuk menjawab hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa mereka akan memberikan SMS.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Kamis, 10 September 2020, SD kelas 4-6: Cara Membaca Puisi

Baca Juga: Marchella FP Penulis NKCTHI Berikan Tips Atasi Writer Block

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, syarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

Baca Juga: 270 Orang Sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Sumenep, Busyro Karim: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Siap-siap! BLT Rp600 Ribu Segera Cair, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id.

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan. Dengan demikian, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Perbaiki Niat! Tiap Perbuatan Tergantung pada Niatnya

Baca Juga: Ingin Sholat Khusyuk? Simak Petuah Abdul Qadir al-Jailani Berikut

BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan perpanjangan waktu pengumpulan nomor rekening pekerja hingga 15 September mendatang.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah