19 Ribu Rekening Penerima BLT Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu!

- 9 September 2020, 06:54 WIB
19 Ribu Rekening Penerima Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu!
19 Ribu Rekening Penerima Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu! /

Baca Juga: Daftar HP Flagship Terbaru 2020, Hanya 7 Jutaan

Kemnaker sendiri telah menetapkan kriteria penerima BLT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya;

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

b. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

c. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

e. Peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp 5 juta rupiah sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pegiat Hak Anak Tuntut Maaf dan Penyelidikan Atas Kekerasan Polisi Terhadap Gadis 12 Tahun

Baca Juga: Borobudur Marathon 2020 Tetap Digelar, Ganjar Pranowo: Terus Berlari di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah