Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak

- 7 September 2020, 07:46 WIB
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak /

SEMARANGKU - Halius Hosen selaku mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan agar Komjak tidak mengganggu proses penyidikan Kejaksaan Agung tentang kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dilansir Semarangku dari Antara News, hal tersebut, disampaikan Halius dalam pada Minggu, 6 September 2020.

"Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penydikan kejaksaan mejadi terganggu. Karena akan nada opini publik kok Komjak begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," tutur Halius.

Baca Juga: Kisah Melisa, ARMY Turki yang Diduga Bunuh Diri Karena Sang Ayah, Tulis Pesan Kepada Suga BTS

Baca Juga: #RestInPeace Melisa, ARMY Turki yang Diduga Bunuh Diri, Diiringi Quotes dan Foto Senja Ala Suga BTS

Telah ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural, yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan mandiri namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Walaupun kewenangan Komjak meliputi melakukan tindak lanjut atas laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tembahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Pihak Komjak tetap harus memenuhi beberapa persyaratan bila akan mengambil tindakan tertentu.

Baca Juga: Derita Panjang Melisa, ARMY Turki Diduga Bunuh Diri, Dibenci Keluarga Karena K-Pop Fans Suga BTS ?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x