Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak

- 7 September 2020, 07:46 WIB
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak
Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak /

Baca Juga: Bukan Pakai Tali Pemberian Ayahnya, Melisa, ARMY Turki, Fans Suga BTS, Gunakan Ini untuk Bunuh Diri

Misalnya, pemeriksaan ulang atau tambahan atau mengabil-alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahakn ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

"Nah, sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buhnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.

Ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Ia menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menagani kasus tersebut, menurut Halius.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans TV Hari Ini Senin, 7 September 2020, Ada Film Baywatch

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Senin, 7 September 2020, Jangan Lewatkan Liga Dangdut

"Nah, saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x