Baca Juga: Redmi Note 9 Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangan, Apakah lebih baik dari Pendahulunya Redmi Note 8
Baca Juga: Samsung Galaxy A51 vs Oppo A92 Spesifikasi dan Harga, Perang Ponsel Rp4 Jutaan
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
Baca Juga: Tragedi 10 Sura, Kisah Pembunuhan Husein bin Ali, Cucu Kesayangan Nabi
Baca Juga: Gus Miftah Sebut Film Tilik Unfaedah, Simak Alasannya
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.** (Andriana/MantraSukabumi)