BLT Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Berikut Kriteria Penerima Tahap Pertama!

- 29 Agustus 2020, 09:07 WIB
IBLT Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Berikut Kriteria Penerima Tahap Pertama!
IBLT Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Berikut Kriteria Penerima Tahap Pertama! /

SEMARANGKU - BLT Rp600.000 untuk karyawan swasta dengan gaji di bawaj Rp5 Juta sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemberian BLT Rp600.000 tersebut, sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

Sementara itu, Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyebut bahwa pemberian BLT taham pertama ini diberikan kepada pekerja yang sudah tervalidasi dan memiliki rekening Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diisukan Nyapres, Ini Beberapa Keputusan Kontroversial dari Beliau

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diusung Jadi Capres Oleh KAMI, Megawati Soekarnoputri Sindir Hal Tersebut!

Dilansir Semarangku dari artikel di laman Mantra Sukabumi yang berjudul: BLT Rp 600 Ribu dengan Rekening BNI, BRI, BTN, dan Mandiri Sudah Cair, Segera Cek Saldo

Berikut rincian penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut:

Di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih,

Di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih,

Di rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih, dan

Di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Beri Klarifikasi Terkait Isu Nyapres Oleh KAMI

Baca Juga: AS Berusaha untuk Menyita Hampir 300 Akun Peretas Korea Utara

Penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini ditargetkan 15,7 juta orang yang akan disalurkan paling lambat akhir September 2020.

Oleh karena itu, pemerintah masih memberi kesempatan kepada pekerja atau perusahaan yang belum menyerahkan atau memperbaiki data hingga 30 Agustus 2020.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans TV Hari Ini Sabtu, 29 Agustus 2020, Ada Film American Ultra

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Indosiar Hari Ini Sabtu, 29 Agustus 2020, Ada Konser Hijrah Cinta

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.(Andriana/Mantra Sukabumi)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah