HTI Bubar, Menteri Agama Ajak Umat Islam Bangun NKRI

- 22 Agustus 2020, 08:28 WIB
Menteri Agama RI Fachrul Razi/Sumber: Foto Kemenag RI
Menteri Agama RI Fachrul Razi/Sumber: Foto Kemenag RI /

SEMARANGKU – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Fachrul Razi, menanggapi kasus sebuah lembaga pendidikan di Kec. Rembang, Pasuruan sebagai tempat kaderisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berprinsip menjadikan Negara Indonesia sebagai negara khilafah.

Banyak negara seperti Rusia, Kirgiztan, Uzbekistan termasuk sebagian negara tersebut yang menetapkan organisasi Hizbut Tahrir sebagai organisasi yang terlarang.

Sejak awal masuknya ke Indonesia, organisasi Hizbut Tahrir sering bertolak belakang dengan kebijakan dan keutuhan NKRI. Namun, dirinya tetap menegaskan bahwa Hibtuz Tahrir sebagai organisasi antikekerasan (Ia madiyah).

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans TV Hari Ini, Sabtu,22 Agustus 2020, Jangan Lewatkan Desierto

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Indosiar Hari Ini, Sabtu, 22 Agustus 2020, Ada Konser Hijrah Cinta Rossa

Kemudian, pemerintah Indonesia akhirnya membubarkan HTI yang dianggap tidak mengikuti ideologi pada pancasila dan UU 1945.

“HTI sudah dibubarkan sejak tahun 2017. Jadi, tidak punya izin aktivitas di Indonesia apalagi sampai mengkampanyekan pemikiran khilafah di negara Indonesia,” kata Menag di Jakarta, dikutip oleh Semarangku dari laman Kemenag, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Menag menambahkan, pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Writer's Block dan Cara Mencegah Writer's Block Agar Tidak Terjadi Pada Penulis

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x