Pendaftar harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dengan melakukan pengecekan status DTKS melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/page/home.
Dalam proses verifikasi, UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memadankan data DTKS calon penerima yang berusia 6 hingga 21 tahun dengan data DAPODIK dan EMIS.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
Setelah melalui proses seleksi dan penentuan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat diperiksa melalui laman resmi program di https://kjp.jakarta.go.id/.
Program KJP Plus ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat kurang mampu di Jakarta untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.***