SEMARANGKU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program KJP Plus yang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada penduduk Jakarta dari keluarga kurang mampu.
Program ini ditujukan untuk mereka yang berusia antara 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun atau mengikuti Program Peningkatan Keterampilan yang Relevan.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Pertama, mereka harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar sebagai siswa di lembaga pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Mereka juga harus memiliki nomor identifikasi penduduk sebagai warga Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
Terakhir, calon penerima juga harus memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Langkah awal untuk mendapatkan KJP Plus adalah mendaftar dalam Database Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pendaftar harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dengan melakukan pengecekan status DTKS melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/page/home.
Dalam proses verifikasi, UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memadankan data DTKS calon penerima yang berusia 6 hingga 21 tahun dengan data DAPODIK dan EMIS.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
Setelah melalui proses seleksi dan penentuan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat diperiksa melalui laman resmi program di https://kjp.jakarta.go.id/.
Program KJP Plus ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat kurang mampu di Jakarta untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.***