SEMARANGKU - Info terkait pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap I yang sudah cair namun belum masuk ke rekening peserta KJP Plus, kenapa?
KJP Plus Tahap I telah cair secara bertahap sejak 30 Mei 2023 lalu.
Ternyata dana KJP Plus belum sepenuhnya diterima oleh para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I 2023.
Pasalnya banyak dari orangtua siswa terdaftar belum dapat menikmati dana bantuan sosial dari pemerintah ini karena dana KJP Plus belum masuk ke rekening pendaftar.
Bagaimana cara mengetahui status penerimaan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 agar dapat menerima manfaat dana bansos tersebut?
Penerima KJP Plus harus memastikan terlebih dahulu apakah dana tersebut masih berhak diterima atau justru dicabut haknya sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
Syarat utama peserta didik berhak menerima dana KJP Plus ini adalah masih terdaftar dan aktif sebagai siswa dalam satuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).