4. Mengisi surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus,
5. Fotokopi KK,
6. Fotokopi KTP,
7. Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak kepala sekolah sekolah terkait yang dilengkapi dengan materai,
8. Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan,
9. Melampirkan surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional Pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
Cara cek status penerimaan KJP Plus Tahap I 2023 adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke website resmi https://kjp.jakarta.go.id atau melalui link di bawah ini:
Klik di sini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Klik menu “Pencairan”