Bantuan sosial KJP Plus ini ditujukan untuk siswa siswi yang kurang mampu agar dapat terus menempuh pendidikan dengan syarat wajib sekolah sesuai ketetapan pemerintah.
Adapun larangan keras yang tidak boleh dilakukan oleh penerima KJP agar tetap dapat menerima dana bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2023 berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, antara lain:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan oleh Pergub,
2. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat- obatan terlarang,
3. Melakukan perbuatan asusila/ pelecehan seksual/ pergaulan bebas,
4. Merokok,
5. Terlibat tawuran,
6. Terlibat pencurian,
7. Terlibat geng motor/ geng sekolah,
8. Terlibat dalam kekerasan/ perundungan,