SEMARANGKU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program KJP Plus yang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada penduduk Jakarta dari keluarga kurang mampu.
Program ini ditujukan untuk mereka yang berusia antara 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun atau mengikuti Program Peningkatan Keterampilan yang Relevan.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Pertama, mereka harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar sebagai siswa di lembaga pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Mereka juga harus memiliki nomor identifikasi penduduk sebagai warga Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
Terakhir, calon penerima juga harus memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Langkah awal untuk mendapatkan KJP Plus adalah mendaftar dalam Database Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.