Polda Bali Ancam Berikan Sanksi Pihak yang Viralkan Turis Asing Langgar Aturan, Siap-siap Kena Pasal Ini

- 29 Mei 2023, 13:05 WIB
Polda Bali Ancam Berikan Sanksi Pihak yang Viralkan Turis Asing Langgar Aturan, Siap-siap Kena Pasal Ini
Polda Bali Ancam Berikan Sanksi Pihak yang Viralkan Turis Asing Langgar Aturan, Siap-siap Kena Pasal Ini /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

 

SEMARANGKU - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau masyarakat agar tidak membagikan segala bentuk informasi mengenai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh turis asing.

Mereka menilai penyebaran konten yang memperlihatkan tindakan sejumlah turis asing melanggar aturan di Bali dapat merusak citra pariwisata daerah setempat.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, mengungkapkan aparat bakal menjerat pihak yang memviralkan aksi turis asing berbuat menyimpang dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Viral Bule Wanita Telanjang saat Pagelaran Tari di Bali, Polisi: Diduga Stres dan Sudah Dibawa ke RSJ

"Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan ada UU ITE, itu akan kami proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan," ujar Kapolda dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Minggu, 28 Mei 2023.

Ia menjelaskan masyarakat seharusnya tidak menyebarluaskan narasi atau video terkait perilaku menyimpang dari para wisatawan asing. Publik justru diminta untuk membuat pelaporan kepada pihak yang berwajib agar masalah tersebut dapat segera ditangani.

Senada dengan Putu Jayan, Gubernur Bali, Wayan Koster, juga meminta warga untuk tidak memfasilitasi WNA pelanggar peraturan di Pulau Dewata lantaran adanya sanksi pidana.

"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," sebut Koster.

Dia menuturkan laporan soal tindakan nakal dari warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali bisa disampaikan kepada imigrasi, kepolisian, Satpol PP, pecalang, serta dinas pariwisata.

Orang nomor satu di Bali itu mengatakan selama ini pihaknya banyak menindaklanjuti ulah turis asing yang diberitakan di media sosial maupun media massa.

"Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan juga ada pelanggaran seperti penyimpangan visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana," jelasnya.

Baca Juga: Ramai Dan Viral Siswa SMAN 3 Bandung Study Tour ke Bali Sewa Kereta Api, Begini Penjelasan PT KAI 

Lebih lanjut, Polda beserta Pemprov dan Kanwil Kemenkumham di Bali berencana menerbitkan regulasi yang mengatur tata kelola pariwisata daerah setempat supaya berbagai pelanggaran dari WNA bisa diproses dalam waktu yang bersamaan.

Para turis dari luar negeri pun juga diminta untuk menaati tata tertib dan norma yang berlaku di Bali demi menjaga nama baik negara mereka.

Sebagai informasi, selain pelanggaran hukum dan tindak pidana, Polda Bali telah menjaring 1.100 WNA yang melanggar aturan lalu lintas. Sejak Januari hingga Mei 2023, Kanwil Kemenkumham sudah mendeportasi 129 turis luar negeri.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah