Penyanyi Nindy Ayunda Diperiksa Polisi soal Dugaan Keterlibatannya dengan Buronan Dito Mahendra

- 26 Mei 2023, 17:15 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik untuk dipeiksa sebagai saksi dalam kasus Dito Mahendra.
Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik untuk dipeiksa sebagai saksi dalam kasus Dito Mahendra. /Instagram/nindyayunda/

SEMARANGKU - Penyanyi Nindy Ayunda mendatangi kantor Bareskrim Polri guna memberikan keterangan mengenai penyidikan kasus menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

Didampingi kuasa hukumnya, Nindy Ayunda tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sekira pukul 11.09 WIB.

Nindy Ayunda memilih untuk irit bicara ketika ditanya oleh awak media soal kesiapan dirinya menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penyembunyian Dito Mahendra.

Baca Juga: Sampai Kapan Film Fast X Akan Tayang di Bioskop Indonesia? Simak Jadwal Tayang Fast X Lengkap Harga Tiket!

"Siap Insya Allah," tutur Nindy Ayunda secara singkat di lokasi pada Jumat, 26 Mei 2023.

Sang kuasa hukum turut menimpali bahwa kliennya bakal kooperatif menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh para penyidik.

"Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan," jelas pengacara Nindy.

Nindy sendiri diperiksa sebagai saksi. Dia diduga terlibat dalam perkara itu karena disebut telah membantu pelarian tersangka Dito Mahendra.

Baca Juga: Aldi Taher Nyanyikan Lagu Yellow untuk Fans Coldplay yang Gak Kebagian Tiket: Pelipur Lara

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan agenda pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut peran daripada saksi yang dicurigai menyembunyikan keberadaan tersangka.

Dia menegaskan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan dilayangkan usai tim penyidik mengungkap hasil temuan mengenai unsur pidana baru setelah melakukan penggeledahan di kediaman Dito pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," ujar Djuhandhani.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, polisi mengamankan lima orang saksi dan membawa beberapa barang bukti. Menurut penjelasan dari saksi, Nindy dikatakan sempat tinggal di rumah Dito yang berlokasi di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, selama statusnya ditetapkan menjadi buron, tersangka juga pernah pulang ke kediamannya beberapa waktu lalu tepatnya pada 21 April dan 1 Mei 2023.

Penyidik menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus kepemilikan senjata api yang tak memiliki izin ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan di rumah Dito Mahendra dan menemukan 15 pucuk senjata api pada 13 Maret 2023. Sembilan diantaranya dinyatakan sebagai barang ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.

Semenjak ditetapkan tersangka, Dito tak pernah merespons surat pemanggilan yang beberapa kali telah ditujukan kepadanya. Hingga kini, keberadaan dia masih belum diketahui.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x