SEMARANGKU - Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara online.
Ketujuh orang tersebut memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri di Kantor Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Pihak polisi menjelaskan 7 orang yang datang dan menemui penyidik diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan tiket konser Coldplay. Mereka sebelumnya sempat menyampaikan laporan pada Jumat, 19 Mei 2023.
Pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan proses pemeriksaan ini dilakukan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran adanya aduan pada beberapa hari yang lalu.
Zainul mengungkapkan bahwa kliennya memang berniat menempuh langkah hukum karena dampak dari penipuan tersebut sangat besar. Jumlah korban diketahui terus bertambah begitu pula dengan nilai kerugiannya.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian awal Rp32 juta menjadi Rp183 juta," ujar Zainul.
Dalam agenda pemeriksaan, sejumlah korban telah melaporkan beberapa barang bukti dan keterangan terkait kasus transaksi bodong yang telah merugikan puluhan orang tersebut.
Sementara itu, salah satu korban yang bernama Arif membeberkan kronologi dirinya ditipu oleh oknum penjual tiket konser Coldplay melalui salah satu platform media sosial. Ia mengaku telah dirugikan sebanyak Rp4 juta.
Awalnya dia gagal mendapatkan tiket yang dijual resmi oleh promotor secara daring. Ia kemudian tertarik menggunakan jasa penitipan (jastip) di Twitter untuk membeli tiket.
"Saat itu pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket. Tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah enggak bisa, langsung diblok nomornya," papar Arif.
Lebih lanjut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengklaim sedang mempelajari perkara penipuan tersebut. Mereka menyebutkan sudah menerima satu laporan di Bareskrim Polri, tiga aduan warga di Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, serta Polda Jawa Tengah.
Polisi selanjutnya mengimbau masyarakat untuk menjadikan hal ini sebagai suatu pelajaran agar selalu mewaspadai potensi tindak kejahatan seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi.
Masyarakat juga diharapkan supaya lebih cermat lagi dalam menganalisis segala sumber informasi yang ada serta perlu mengeceknya secara utuh sebelum melakukan tindakan, dalam hal ini transaksi secara daring.***