Oknum Polisi Girisubo Terancam Kena Sanksi Berat Imbas Pemuda Karang Taruna Tewas Tertembak Senjata

- 16 Mei 2023, 19:15 WIB
Oknum Polisi Girisubo Terancam Kena Sanksi Berat Imbas Pemuda Karang Taruna Tewas Tertembak Senjata /
Oknum Polisi Girisubo Terancam Kena Sanksi Berat Imbas Pemuda Karang Taruna Tewas Tertembak Senjata / /PIXABAY/

SEMARANGKU - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Girisubo, Gunung Kidul, terancam dijatuhi sanksi berat buntut insiden pemuda karang taruna tewas tertembak senjata laras panjang.

Korban diketahui bernama Aldi Apriyanto (20). Dia meninggal dunia secara tragis usai terkena tembakan dari senjata yang dimiliki oknum anggota polisi tersebut.

Personil polisi yang terlibat dalam peristiwa tembakan dalam sebuah acara hiburan di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, itu diketahui berinisial Briptu MK.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan status Briptu MK kini telah ditetapkan sebagai tersangka pasca pemuda karang taruna tersebut tewas tertembak senjata laras panjang.

Baca Juga: Menyedihkan, Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal Terhadap 1.338 Perempuan! Cek Fakta Kasus Ini

“Penyidik Polda DIY menetapkan satu tersangka yakni Briptu MK pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo,” terang Kombes Pol Nuredy di Yogyakarta.

Dia menuturkan korban sempat menderita luka di area punggung akibat terkena peluru yang menembus dada. Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi, korban saat itu dalam kondisi diam di bawah panggung.

Nuredy menambahkan tersangka mengakui bahwa hal itu adalah kelalaiannya. Tetapi, pihak kepolisian masih perlu mendalami sejumlah aspek guna memeriksa adanya unsur kesengajaan.

Baca Juga: Hari Buku Nasional: 12 Cara Efektif Supaya Membaca Lebih Menyenangkan dan Tidak Membosankan, Apa Saja?

“Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian. Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta merta diyakini oleh penyidik. Akan diuji sejauh mana tingkat kelalaiannya, apakah ada unsur sengaja atau tidak,” ungkapnya.

Pihak yang berwajib menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Dia diancam dengan hukuman bui paling lama 5 tahun atau pidana kurungan minimal 1 tahun.

Dalam keterangan terpisah, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol. Hariyanto, mengatakan tersangka MK berpotensi menerima sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Hariyanto.

Kejadian nahas yang menewaskan satu korban jiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Mei 2023, malam hari WIB. Sebelum adanya suara letusan senjata, kondisi acara terpantau ricuh hingga membuat petugas pengamanan naik ke atas panggung untuk mengkondisikan suasana.

Diketahui, jenazah Aldi telah disemayamkan di TPU setempat. Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai sosok yang sopan dan tulang punggung keluarga.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah