Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, Berikut Penjelasannya!

- 16 Mei 2023, 12:05 WIB
Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, Berikut Penjelasannya!
Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, Berikut Penjelasannya! /

Sebelumnya Jokowi menunjuk Luhut sebagai satgas sawit. Berikut Daftar Satgas Sawit Bentukan Jokowi.

Ketua Pelaksana : Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara

Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni

Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi;

Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

 

Anggota

  1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
  9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
  10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan KeKehutana
  11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KemeKemente Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  13. Direktur Jenderal Perkebunan,Kementerian Pertanian;
  14. Direktur Jenderal BinaAdministrasi KewilaKewila Kementerian Dalam Negeri;
  15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan TaTa Ruang/Badan PertPertan Nasional;
  16. Direktur Jenderal Peneta dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan TaTa Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
  18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan AdministAdministras Kementerian SekretariaS Negara;
  19. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet;

Baca Juga: Duduk Perkara Anggota Karang Taruna Gunung Kidul Tewas Tertembak Senjata Milik Oknum Polisi

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x