Polisi Terapkan Tilang Manual Lagi, Ini Dia 11 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran!

- 12 Mei 2023, 20:45 WIB
Polisi Terapkan Tilang Manual Lagi, Ini Dia 11 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran!. /foto humaspolreslamtim/
Polisi Terapkan Tilang Manual Lagi, Ini Dia 11 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran!. /foto humaspolreslamtim/ /

SEMARANGKU – Polisi kembali menerapkan tilang manual, simak pelanggaran yang jadi sasaran disini. terdapat tilang manual dari polisi diwarnai oleh protes para pelanggar, Kamis 11 Mei 2023 siang hari.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali melakukan tilang manual oer tanggal 11 Mei 2023, pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK tentang pemberlakuan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Jumlah roda dua yang melanggar tidak sedikit, mereka memasuki jalur busway sehingga nekat berputar arah melawan arus guna menghindari kejaran dari petugas agar tak ditilang, meski tindakan tersebut membahayakan.

Baca Juga: Lanjutan Proses Hukum Kasus Manajer Ajak Karyawati Cikarang Staycation: Pelaku Diberhentikan Sementara

Seorangg pengendara berpakaian ojol yang mengaku sebagai wartawan sempat protes dan berusaha memaksa petugas agar dirinya tidak ditilang. Petuga tetap memberikan tilang, tanpa terkecuali.

Selain pengendara roda dua, pengendara roda empat juga banyak yang melanggara dengan melewati jalur Buswa. Puluhan pelangggar mengaku kalau mereka tidak tahu menahu soal tilang manual diberlakukkan lagi ini.

Baca Juga: Bali Membuat Ketentuan Pada Turis Asing Beri Mereka SIM Internasional, Berikut Fakta Lengkapnya!

Dilansir dari Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung ada 11 yang menjadi incaran tilang manual yaitu

1. Berkendara dibawah umur

2. Berboncengan lebih dari ssatu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunkan hels standar SNI

6. Melawan arus

7. Melapau batas kecepatan batas kecepatan

8. Berkendara dibawah pengaruh alcohol

9. Kelengkapan motor tidka sesuai spek teknis

10. Over Load dan Over Dimensioon

11. Ranmor tanpa plat Nopol attau Nopol palsu

Kabar tilang manual tersebut juga dibenarkan ooleh Direktuur Ppenegakkan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan. Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, polisi telah menerapkan tilang online. Hasilnya malah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat. Namun kali ini benar tilang manual diperlakukan kembali, semoga saja tidak ada petugas yang pungli lagi.

Kombes Dani Hamdani Kapolres Metro Bekasi Kota mengatakan pertimbangan tilang manual setelah polisi melihat banyak pelanggaran yang dilakukan premotor Bekasi. "Jadi, sebelum Lebaran Idul Fitri ini kami sudah kurangi, artinya lebih banyak ke imbauan, nanti mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," kata dia

Keinginan polisi agar pengendara tetap mematuhi lalu lintas, kendati demikian jika patuh terhadap lalu lintas maka akan bisa mengurangi angka kematian akibat kecelakaan. Kecelakaan bisa terjadi akibat beberapa factor yaitu, tidak memakai helm, banyak muatan, berkendara ugal-ugalan dijalan dan melamun di jalan.

Demikian Artikel Polisi Terapkan Tilang Manual Lagi, Ini Dia 11 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran. Siapkah kamu menghadapi kenyyataan bahwa tilang manual ada lagi?dimanapun berada tetap safety dan patuhi lalu lintas ya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x