AG Resmi Polisikan Mario Dandy Dengan Kasus Dugaan Pencabulan: Setelah 2 laporan Terakhir Ditolak Polisi

- 9 Mei 2023, 11:17 WIB
AG Resmi Polisikan Mario Dandi Dengan Kasus Dugaan Pencabulan: Setelah 2 laporan Terakhir Ditolak Polisi
AG Resmi Polisikan Mario Dandi Dengan Kasus Dugaan Pencabulan: Setelah 2 laporan Terakhir Ditolak Polisi /editornews.id/

SEMARANGKU  -  Terdakwa Anak AG (15) kini melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandi Satriyo (20) kepada polisi dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa laporan klien nya itu sudah diterima dan akan diproses oleh Polisi Metro Jaya.

’’Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,’’ ujar kuasa hukum AG, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: AG Laporkan Mario Dandi Mantan Kekasihnya Kepolisi, Netizen Kaget: Loh Kan Sama-sama Mau, Gimana Ceritanya?

Sebelumnya 2 laporan yang dilayangkan pihak AG ditolak oleh kepolisian, yaitu laporan pada 2 Mei dan 5 Mei 2023.

Namun karena kegigihan yang dilakukan, akhirnya laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan Mari Dandi kepada AG diterima oleh polisi.

Mangatta menuturkan jika pencabulan terhadap anak adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

Menurutnya entah berhubungan badan atas dasar suka sama suka atau karena terpaksa tetaplah perbuatan pencabulan jika dilakukan terhadap anak di bawah umur.

’’Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang terpaksa, itu memang merupakan tindakan pidana,’’ tegas kuasa hukum AG.

Mario Dandi dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Setidaknya sudah ada 8 bukti yang dilampirkan pihak AG kepada polisi, walaupun hanya 4 yang diterima tetapi mereka akan mengajukan kembali nanti.

Seperti yang diketahui, Mario Dandi Satriyo adalah tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada anak petinggi GP Ansor, yaitu David (17).

Mario Dandi melakukan penganiayaan hingga korban mengalami cedera pada bagian kepala sehingga mendapatkan perawatan medis yang serius.

Baca Juga: Waspada! Atas Namakan Bank, Ini Ciri-Ciri Modus Penipuan Panggilan Via Telepon Menurut Kominfo 

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka lainnya selain Mario Dandi. Tersangka yang dimaksud yaitu Shane Lucas (19) dan AG (15)

Mario dan Shane saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya sambil menunggu proses persidangan untuk menentukan hukuman.

Sedangkan AG telah divonis bersalah oleh pengadilan dan akan menjalani hukuman kurungan penjara selama 3,5 tahun.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah