5 Fakta David Yulianto Pengendara Mobil Pelat Dinas Polri Palsu yang Aniaya Sopir Taksi Online: Ternyata Bukan

- 6 Mei 2023, 09:35 WIB
5 Fakta David Yulianto Pengendara Mobil Pelat Dinas Polri Palsu yang Aniaya Sopir Taksi Online: Ternyata Bukan Polisi
5 Fakta David Yulianto Pengendara Mobil Pelat Dinas Polri Palsu yang Aniaya Sopir Taksi Online: Ternyata Bukan Polisi /Antara/

SEMARANGKU – Penjelasan mengenai 5 fakta David Yulianto, pengendara mobil pelat dinas Polri yang aniaya sopir taksi online.

Aksi pengendara mobil pelat dinas Polri palsu yang melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online viral di media sosial.

Diketahui pengendara mobil pelat dinas polisi abal-abal itu bernama David Yulianto (32). Dia ditangkap tim gabungan kepolisian Polda Metro Jaya saat tengah berada di kediamannya pada Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: NIK Penduduk Jakarta yang Tidak Asli Jakarta Dinonaktifkan, Simak Penyebabnya di Sini!

Dalam aksinya, David Yulianto disebut sempat memukuli sang sopir taksi online yang bernama Hendra Hermansyah (41) dan menodongkan senjata pistol jenis airsoft gun.

Pengemudi berpelat dinas palsu itu dikatakan merasa tidak terima karena mobil miliknya didahului oleh kendaraan sopir taksi online ketika melintas di Tol Dalam Kota Jakarta.

Berikut fakta-fakta tentang aksi arogan David Yulianto yang todongkan pistol dan aniaya sopir taksi online.

Jadi tersangka

David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Hendra Hermansyah.

Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, menjelaskan pihaknya sudah menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun yang dipakai tersangka untuk mengintimidasi korban.

"Pistol airsoft gun yang kita dalami juga, yang dipergunakan terkait pada saat yang bersangkutan mencoba menakut-nakuti," jelas Kompol Emil Winarto saat jumpa pers pada Jumat, 5 Mei 2023.

Ditangkap saat ada di apartemen

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan David Yulianto ditangkap oleh tim gabungan polisi saat dia tengah berada di apartemen kawasan Tangerang Selatan.

“Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya. (Ditangkapnya) di apartemen M Town Residence Serpong," ucap Hengki Haryadi kepada wartawan.

Tim gabungan yang melakukan proses penangkapan beranggotakan sejumlah personil dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka kini ada di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bukan polisi

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan David Yulianto merupakan seorang karyawan swasta bukan anggota Polri.

Menurut Trunoyudo, informasi berdasarkan KTP milik tersangka menyebutkan bahwa statusnya adalah pelajar atau mahasiswa. Kemudian, David sendiri mengaku berprofesi sebagai pegawai swasta.

David didapati berdomisili di Jalan Arco, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok. Ketika polisi tengah melakukan sesi wawancara dengan awak media, dia terlihat sudah mengenakan baju tahanan dan menunjukkan ekspresi tertunduk lesu.

Berkonflik di Pintu Keluar Tol Tomang

Berdasarkan kabar yang dibagikan oleh akun Instagram @kamerapengawas.id, David Yulianto dan Hendra Hermansyah terlibat perselisihan di ruas Tol Jakarta-Tangerang tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat hari Kamis, 4 Mei 2023, sekira pukul 21.35 WIB.

Dalam rekaman video yang tersebar, David memaki Hendra dengan ucapan kata-kata kasar dan disebut melakukan pemukulan. Ia juga meminta korban untuk keluar dari mobilnya namun korban tidak menghiraukannya.

Baca Juga: Harga iPhone 11 Pro Max 256 GB Turun, Yakin Tidak Mau Beli Padahal RAN Besar dan Performa Canggih

Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya yang telah menganiaya dan mengacungkan airsoft gun ke arah korban, David dikenakan pasal berlapis.

Dia dinyatakan telah melanggar pasal 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

Demikian fakta-fakta tentang David Yulianto yang aniaya sopir taksi online di wilayah Tol Tomang.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x