NIK Penduduk Jakarta yang Tidak Asli Jakarta Dinonaktifkan, Simak Penyebabnya di Sini!

- 6 Mei 2023, 09:15 WIB
NIK Penduduk Jakarta yang Tidak Asli Jakarta Dinonaktifkan, Simak Penyebabnya di Sini!
NIK Penduduk Jakarta yang Tidak Asli Jakarta Dinonaktifkan, Simak Penyebabnya di Sini! /

SEMARANGKU – Penduduk Jakarta menerima kabar tak sedap. Pasalnya, Penduduk Jakarta yang tidak asli Jakarta Nomor Induk Kependudukannya akan dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) DKI Jakarta.

Salah satunya adalah penggunaan BPJS, Layanan Samsat dan Pebankan.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada, tetapi mereka disaat menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, Samsat datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," kata Budi kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Set Top Box Masih Laris Manis di Pasaran, Intip 35 Merek STB Terbaik Rekomendasi Kominfo dan Harga

Tetapi kalau misalnya membutuhkan dalam keadaan darurat, Pihak Disdukcapil akan membantu. Budi juga menambahkan, bahwasannya penonaktifan NIK Penduduk Jakarta Non Domisili gunanya untuk memudahkan RT atau RW setempat dalam mendata warganya.

Dengan melakukan penonaktifan ini, dapat mengurangi golput. "Dampaknya tertib administrasi kependudukan dong, jadi tertib administrasi kependudukan ya nanti pemilih mengurangi golput juga, karena mereka sudah sesuai dengan tempat tinggal mereka. Jadi mereka gak perlu migrasi kesini untuk melakukan seperti itu, dan data akurat perumusan kebijakan akan lebih akurat nantinya kita gak salah sasaran untuk memberikan subsidi ke masyarakat," katanya

Pihak Budi Awaluddin akan menonatktifkan sebanyak 194.000 NIK KTP warga non domisili Jakarta dalam waktu 2 tahun kedepan, tepatnya pada bulan Maret 2024. Sambil menunggu, kendati demikian Disdukcapil terus melakukan sosialisasi untuk memverifikasi ddata warga yang akan dinonaktifkan.

Bagi warga yang merasa tidak berdomisili Jakarta, maka dihimbau untuk segera melaporkan ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga bisa dipindah alamat yang sesuai dengan domisilinya. Budi menegaskan sebelumnya, bahwwa penonaktifan ini tidak ada hubungannya dengan pemindihan Ibukota negara (IKN) 2024.

“Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara ‘de facto’ tinggal di wilayah DKI Jakarta” ujar Budi.Data awal 194.000 ini masih akan dilakukan verifikasi ulang. Jakarta sendiri adalah kota metropolitan Ibukota Indonesia, wilayah Jakarta adalah terbesar kedua se Asia Tenggara atau urutan dunia.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x