AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat secara Tidak Hormat Buntut Kasus Penganiayaan Putranya terhadap Mahasiswa

- 4 Mei 2023, 09:07 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat secara Tidak Hormat Buntut Kasus Penganiayaan Putranya terhadap Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat secara Tidak Hormat Buntut Kasus Penganiayaan Putranya terhadap Mahasiswa /

SEMARANGKU - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengkonfirmasi bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), imbas kasus penganiayaan yang melibatkan putranya terhadap seorang mahasiswa.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena melakukan pembiaran kepada Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menilai AKBP Achiruddin Hasibuan selaku aparat penegak hukum semestinya dapat mencegah aksi penganiayaan itu, namun menurut hasil pemeriksaan, dia justru tidak melakukannya dan cenderung memprovokasi.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat: Sempat Ada Surat Ancaman hingga Pelaku Mengaku Nabi

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik (AKBP Achiruddin Hasibuan) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan", jelas Irjen Pol Panca Putra ketika dikonfirmasi pada Selasa malam WIB.

Panca menegaskan tindak-tanduk pihak yang bersangkutan secara hukum tidak dibenarkan sehingga Kapolda dengan berbagai pertimbangan memutuskan AH telah melanggar KEPP.

Dikutip dari laman resmi Polri, kode Etik Profesi Polri merupakan norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota polisi.

Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut itu dikenakan Pasal 5, 8, 12, serta 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Dia terbukti sudah melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk diberlakukan PTDH, ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x