6 Perusahaan Dituntut Imbas Korban Tewas Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu, Salah Satunya Ada Angkasa Pura

- 3 Mei 2023, 18:15 WIB
Tim penasihat hukum keluarga Aisiah Sinta Dewi, wanita yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Medan, usai melapor ke Bareskrim Polri
Tim penasihat hukum keluarga Aisiah Sinta Dewi, wanita yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Medan, usai melapor ke Bareskrim Polri /// Antara/Laily Rahmawaty

SEMARANGKU - Pihak keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, korban tewas yang jatuh dari sebuah lift di Bandara Kualanamu, memperkarakan 6 perusahaan beserta para direksinya.

Adapun 6 perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta merupakan GMR Airport Consorsium, Angkasa Pura Solusi, Aeroports De Paris, GMR Airport, PT Angkasa Pusat II, serta PT Angkasa Pura Aviasi.

Pihak keluarga dari korban yang tewas akibat terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu meminta keadilan dan pertanggungjawaban kepada keenam perusahaan tersebut.

Laporan disampaikan langsung oleh Ahmad Faisal, suami Almarhumah Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, didampingi penasehat hukumnya, Indra Posan Sihombing.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman PSSB Undip Hari Ini 3 Mei 2023, Ketahui Hasil Selengkapnya di Sini

Indra mengatakan pihak keluarga korban bakal menuntut 6 perusahaan terkait dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Dia juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama pelapor menyampaikan laporan polisi pasca tragedi memilukan yang merenggut nyawa seseorang itu terjadi.

Kuasa hukum Ahmad Faisal menegaskan Polres Deli Serdang sebelumnya sudah merilis laporan polisi tipe A (inisiatif kepolisian), tapi pihak keluarga Aisiah hingga kini diketahui belum menerima panggilan guna menyampaikan keterangan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman PSSB Undip Akan Keluar? Simak Jadwal Lengkap PSSB Undip 2023 Hanya di Sini!

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x