Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Begini Alasannya

- 19 April 2023, 07:15 WIB
Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Begini Alasannya. /Instagram.com/awbimax
Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Begini Alasannya. /Instagram.com/awbimax /

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," sambungnya.

Menurut pendapat ahli, lanjut Donny, kata dajal yang disebutkan oleh Bima adalah kata benda dan tidak bersifat ujaran kebencian atau terkait unsur SARA.

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terangnya.

Gindha Ansori laporkan Bima Yudho

Sebelumnya, Polda Lampung diketahui telah menerima laporan dari Ghinda Ansori yang memperkarakan narasi di dalam video TikTok milik Bima Yudho.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Ghinda kala itu menyatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi terhadap pemuda asal Lampung tersebut pada Kamis, 13 April 2023.

Dia mengklaim laporan ini diajukan atas dasar inisiatif pribadi bukan permintaan dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Ghinda mempermasalahkan kata-kata 'provinsi satu ini dajal'. Menurutnya, kata tersebut tidak pantas untuk dilontarkan ke publik karena akan menimbulkan asumsi yang negatif.

Laporkan yang disampaikan pria berprofesi sebagai advokat itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDALAMPUNG tertanggal 13 April 2023.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x