Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Begini Alasannya

- 19 April 2023, 07:15 WIB
Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Begini Alasannya. /Instagram.com/awbimax
Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho, Begini Alasannya. /Instagram.com/awbimax /

SEMARANGKU - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya menghentikan proses penyelidikan laporan terhadap seorang TikToker bernama Bima Yudho Saputro terkait video kritikan yang ditujukan untuk Pemprov Lampung.

Polda mengungkap alasan dibalik dihentikannya pengusutan kasus yang melibatkan Bima Yudho. Mereka menilai laporan dari Ginda Ansori, advokat asal Lampung, tidak memenuhi unsur pidana.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) TikTok (nama akun) @awbimax atau Bima Yudho Saputro," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo, dalam keterangan tertulis dikutip dari Kantor Berita Antara pada Selasa, 18 April 2023.

Baca Juga: Berikut Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung dan Sekitarnya Hari Ini, 27 Ramadhan 1444 H

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Polda Lampung menyangkut kritikan yang dinarasikan oleh Bima Yudho di akun sosial media miliknya dan menuai banyak sorotan dari netizen.

"Setelah (kami) melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, jelasnya melanjutkan.

Donny menjelaskan sejauh ini enam saksi sudah memberikan klarifikasi. Terdiri dari 3 saksi ahli dan 3 saksi masyarakat termasuk dari pihak pelapor sendiri.

Baca Juga: Mahfud MD Bela TikToker Bima soal Kritik Pembangunan Lampung: Siap Tindak Tegas Aparat yang Intervensi

Dari hasil wawancara dan gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa laporan terhadap Bima tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," sambungnya.

Menurut pendapat ahli, lanjut Donny, kata dajal yang disebutkan oleh Bima adalah kata benda dan tidak bersifat ujaran kebencian atau terkait unsur SARA.

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terangnya.

Gindha Ansori laporkan Bima Yudho

Sebelumnya, Polda Lampung diketahui telah menerima laporan dari Ghinda Ansori yang memperkarakan narasi di dalam video TikTok milik Bima Yudho.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Ghinda kala itu menyatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi terhadap pemuda asal Lampung tersebut pada Kamis, 13 April 2023.

Dia mengklaim laporan ini diajukan atas dasar inisiatif pribadi bukan permintaan dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Ghinda mempermasalahkan kata-kata 'provinsi satu ini dajal'. Menurutnya, kata tersebut tidak pantas untuk dilontarkan ke publik karena akan menimbulkan asumsi yang negatif.

Laporkan yang disampaikan pria berprofesi sebagai advokat itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDALAMPUNG tertanggal 13 April 2023.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x