M Adil Disebut Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar, Plt: Pemda Tanggung Angsuran 3 M per Bulan

- 15 April 2023, 18:28 WIB
M Adil Disebut Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar, Plt: Pemda Tanggung Angsuran 3 M per Bulan
M Adil Disebut Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar, Plt: Pemda Tanggung Angsuran 3 M per Bulan /

SEMARANGKU – Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, membuat kontroversi baru lagi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak lama ini publik dibuat kaget lantaran Muhammad Adil diduga menggadaikan bangunan Kantor Bupati Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang ke bank untuk memperoleh pinjaman dana sebesar Rp 100 miliar dari pihak bank.

Asmar, Plt Bupati Kepulauan Meranti, mengaku baru mengetahui akan hal itu. Ia membenarkan kabar bahwa kantor bupati tengah menjadi jaminan utang.

Baca Juga: Harta Kekayaan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Terjaring OTT KPK: Ada Harley Davidson hingga Pajero Sport

"Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saj baru tahu ini, ucap Asmar ketika dikonfirmasi wartawan di Selatpanjang pada Rabu, 13 April 2023, malam hari WIB.

Menurut Asmar, dana Rp100 miliar digunakan oleh M Adil untuk biaya pembangunan jalan di beberapa lokasi. Memajukan infrastruktur daerah adalah satu satu program prioritasnya.

Asmar menyayangkan kebijakan bupati nonaktif tersebut. Dia menilai beban piutang senilai ratusan miliar itu sangat menyusahkan pemerintah daerah.

Pinjaman harus terus diangsur hingga tempo yang telah ditentukan selesai. Apabila terjadi keterlambatan cicilan, maka bunga yang dibebankan akan bertambah.

Asmar pesimis terkait kapasitas Pemda untuk menyelesaikan perjanjian pembayaran utang hingga selesai. Pasalnya, pendapatan daerah di sana disebut cukup kecil.

"Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil", sambungnya.

Asmar pun menjelaskan pihaknya telah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik untuk sementara waktu. Sejatinya, proses pembangunan daerah sudah sempat berjalan dan telah melewati beberapa tahapan perkembangan.

Dia merasa perlu mengevaluasi kembali semua agenda agar tidak menimbulkan permasalahan baru bagi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di kemudian hari.

"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," tegasnya.

Pembangunan fisik yang dimaksudkan adalah proyek pengerjaan seluruh bidang jalan, pembangunan sekolah, perpustakaan, kantor bupati, dan kegiatan lainnya terkait properti.

Dijelaskan Asmar, pinjaman dana sebesar Rp100 miliar itu digunakan untuk membiayai pembangunan jalan yang dibagi dalam 4 titik kegiatan pelaksanaan. Tetapi, saat ini masih kurang 2 tempat yang belum selesai.

"Dua paket itu adalah jalan Tanjung Samak-Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang senilai Rp 26 miliar lebih dan Jalan Sei Nyiur-Sesap Kecamatan Tebingtinggi di lokasi pembangunan kantor bupati baru jumlahnya lebih dari Rp41 miliar", imbuhnya.

Sedangkan titik lain yang telah selesai yakni peningkatan Jalan Perjuangan di Kecamatan Tebingtinggi Rp7 miliar lebih dan Jalan Telesung-Tanjungkedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir sebesar lebih dari Rp14 miliar.

Muhammad Adil jadi tersangka

KPK menetapkan Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat 8 Malam 2023 pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: UPDATE TERKINI! Profil Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Baru Setahun Menjabat Kena OTT KPK

Selain ada, KPK juga menyatakan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan M Fahmi Aressa yang menjabat sebagai auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka lainnya.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan Adil telah mengantongi suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah.

Dana haram itu diterima olehnya sebagai imbalan jasa setelah memenangkan proyek pemberangkatan umrah untuk sejumlah takmir masjid yang di daerah setempat.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah