OTT KPK di Semarang dan Jakarta: 10 Orang Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp14,5 Miliar

- 13 April 2023, 10:06 WIB
OTT KPK di Semarang dan Jakarta: 10 Orang Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp14,5 Miliar
OTT KPK di Semarang dan Jakarta: 10 Orang Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp14,5 Miliar /
  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan
  3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek yang dilakukan oleh beberapa pihak lewat rekayasa dalam proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Keenam tersangka dikatakan menerima suap yang jumlahnya mencapai Rp14,5 miliar. Nominal tersebut merupakan fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati?

Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke terhitung sejak 12 April 2023 sampai 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK guna kepentingan penyidikan.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x