OTT KPK di Semarang dan Jakarta: 10 Orang Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp14,5 Miliar

- 13 April 2023, 10:06 WIB
OTT KPK di Semarang dan Jakarta: 10 Orang Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp14,5 Miliar
OTT KPK di Semarang dan Jakarta: 10 Orang Tersangka, Rugikan Negara hingga Rp14,5 Miliar /

SEMARANGKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta di Jakarta dan Semarang.

Operasi senyap yang dijalankan pada Selasa, 11 April 2023, itu telah menjaring 10 orang pelaku dalam dugaan kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, serta Sulawesi.

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menyatakan dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini, Potensi Hujan Cukup Deras Sore Hari hingga Malam Hari

Ia menyebutkan kesepuluh orang yang terseret dalam kasus korupsi DJKA itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tertangkap dalam operasi yang digelar di Jakarta, Depok, Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA dan menetapkan 10 orang tersangka," jelasnya.

Terdapat 4 pihak yang dicurigai berperan sebagai pemberi suap beserta gratifikasi, yakni Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad  Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti periode Februari 2023), dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Sementara enam tersangka lainnya yang ditengarai sebagai pihak penerima suap adalah Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah), Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulawesi Selatan), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian), serta Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP).

Adapun beberapa proyek terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta Tahun Anggaran 2021-2022 sebagai berikut:

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan
  3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek yang dilakukan oleh beberapa pihak lewat rekayasa dalam proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Keenam tersangka dikatakan menerima suap yang jumlahnya mencapai Rp14,5 miliar. Nominal tersebut merupakan fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati?

Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke terhitung sejak 12 April 2023 sampai 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK guna kepentingan penyidikan.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x