6 Fakta Kasus Penipuan QRIS Palsu di Masjid Jakarta: Raup Rp13 Juta hingga Beraksi di 38 Lokasi

- 13 April 2023, 06:20 WIB
6 Fakta Kasus Penipuan QRIS Palsu di Masjid Jakarta: Raup Rp13 Juta hingga Beraksi di 38 Lokasi /
6 Fakta Kasus Penipuan QRIS Palsu di Masjid Jakarta: Raup Rp13 Juta hingga Beraksi di 38 Lokasi / /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/Tangkapan layar

SEMARANGKU - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penipuan bermodus sebar QRIS palsu di masjid Nurul Iman, lantai 7 Blok M Square, Jakarta Selatan.

Tindak kejahatan pelaku terkuak setelah terekam kamera pengawas di salah satu area masjid. Pria yang diketahui berinisial MIML (39) itu berhasil diamankan polisi dan statusnya ditetapkan menjadi tersangka pada hari Selasa, 11 April 2023.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mengungkapkan fakta-fakta mengenai penempelan QRIS palsu pada kotak amal di beberapa masjid yang berlokasi di Jakarta.

Kombes Pol Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengatakan setidaknya ada 6 fakta terkait aksi penempelan QRIS di kotak amal ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar QRIS Palsu di Masjid Jakarta: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Hasilkan Rp13 juta seminggu

MIML mengaku mendapatkan uang sebesar Rp13 juta dalam waktu satu minggu dari aksi penipuan bermodus tempel QRIS palsu tersebut.

Dana tersebut dikumpulkan dari 44 transaksi sejak tanggal 1 April hingga 10 April 2023. Jumlah itu merupakan hasil temuan sementara berdasarkan data di rekening dan dompet digital pribadi milik tersangka.

Baca Juga: Detik-detik Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Rekening Pribadi, Marbot: Semuanya Hati-hati

Pakai aplikasi ganda

Auliansyah menyebutkan tersangka telah membuat stiker QRIS palsu dengan memakai aplikasi Youtap dan Pulsabayar kemudian dicetak berbentuk QR Code.

Dalam aksinya, pelaku menuliskan ‘Restorasi Masjid' pada stiker-stiker tersebut dan menempelkannya dengan cara menumpuk atau menutupi barcode asli milik masjid.

Mantan pegawai bank BUMN

Pelaku penyebar QRIS palsu ini ternyata merupakan mantan karyawan bank BUMN. Namun, pihak polisi tidak menjelaskan dengan rinci nama perusahaannya.

"Terkait latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ungkap Auliansyah.

Rekening tersangka diblokir

Kabar mengenai pemalsuan QRIS di masjid ini dengan cepat menyebar dan ditanggapi oleh beberapa kalangan, salah satunya Bank Indonesia (BI).

Pihak (BI) mengkonfirmasi telah mendapatkan informasi terkait penipuan QR Code dan dengan segera memblokir akun rekening milik MIML.

Sasaran 38 lokasi

Tersangka penipuan didapati telah melancarkan aksinya di 38 titik yang tersebar di kawasan DKI Jakarta serta sekitarnya.

Adapun daftar lokasi yang pernah ditargetkan oleh pelaku untuk menempel stiker berdasarkan kronologi waktu adalah sebagai berikut:

1 April 2023:

  1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya
  2. Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah
  3. BCA Mayestik
  4. BSI Mayestik
  5. BSI Radio Dalam
  6. BSI Panglima Polim
  7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P
  8. BCA Grand Wijaya
  9. BSI Fatmawati
  10. Masjid An-Nur GOR Bulungan
  11. SPBU Pejompongan.

4 April 2023:

  1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
  2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci
  3. Masjid Cut Nyak Dien
  4. Masjid Agung Sunda Kelapa
  5. Masjid Al-Ithsam
  6. Masjid Cut Meutia Menteng
  7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna
  8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan.

5 April 2023:

  1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir
  2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9
  3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari
  4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.

6 April 2023:

  1. Masjid Nurullah Kalibata.

7 April 2023:

  1. Masjid Istiqlal
  2. Masjid Al-Azhar.

9 April 2023:

  1. Masjid Thamrin Residence
  2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
  3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
  4. Masjid Nurul Iman Blok M.

Diancam hukuman 5 tahun penjara

MIML harus menanggung konsekuensi dari perbuatannya. Ia dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat juncto 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan dibebankan sanksi denda.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah