Polisi Tangkap Penyebar QRIS Palsu di Masjid Jakarta: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 April 2023, 09:00 WIB
Polisi Tangkap Penyebar QRIS Palsu di Masjid Jakarta: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /
Polisi Tangkap Penyebar QRIS Palsu di Masjid Jakarta: Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara / /Dokumen PMJ News/

SEMARANGKU - Pelaku penyebar QRIS palsu yang ditempelkan di beberapa kotak amal di Masjid Nurul Iman, lantai 7 Blok M Square, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap oleh polisi.

Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan proses penangkapan terhadap pria penempel barcode QRIS itu merupakan hasil kerja gabungan antara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui berinisial MIML. Ia dikatakan telah merancang dan menempelkan stiker untuk melakukan aksi penipuan di sejumlah lokasi.

“Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML,” ungkap Auliansyah saat ditemui wartawan di tempat pada Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Pria di Tambora Diringkus Polisi setelah Nekat Peras THR ke Restoran Pakai Proposal Palsu

“Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat,” tambahnya.

Pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Hadiah Spesial Lebaran Dari Promo Sampai Mudik Gratis, Simak Selengkapnya!

Atas perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat hukuman kurungan penjara selama 5 tahun serta diberikan sanksi denda.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x