AG divonis 3,5 tahun penjara
AG dinyatakan oleh hakim telah bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," jelas hakim.
Kemudian hukuman pidana selama 3,5 tahun dijatuhkan kepada AG akibat konsekuensi dari perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," tambahnya.
Hakim menuturkan AG secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rencana penganiayaan dan tindakan pemukulan kepada korban. Dia ditetapkan sudah melanggar Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,"
Tuntutan yang dijatuhkan oleh hakim kepada AG lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memutuskan hukuman 4 tahun penjara di LPKA.***