Sidang Vonis AG Digelar Terbuka dan Dihadiri 20 Orang: Jeratan Hukuman 3,5 Tahun di Depan Mata

- 11 April 2023, 09:25 WIB
Sidang Vonis AG Digelar Terbuka dan Dihadiri 20 Orang: Jeratan Hukuman 3,5 Tahun di Depan Mata
Sidang Vonis AG Digelar Terbuka dan Dihadiri 20 Orang: Jeratan Hukuman 3,5 Tahun di Depan Mata /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

SEMARANGKU - Sidang vonis terhadap terdakwa anak, AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar pada hari Senin, 10 April 2023.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara terbuka dan terlihat dihadiri oleh 20 orang.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto, Staf Humas PN Jakarta Selatan saat dimintai keterangan wartawan.

Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Jonathan Latumahina Dalam Cuitannya

Dalam proses persidangan, Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal, menyatakan AG bersalah dan terlibat dalam insiden pemukulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," terang hakim.

AG lalu dibebankan hukuman pidana selama 3,5 tahun. Ia harus menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," lanjutnya.

Hakim menjelaskan terdakwa telah ditetapkan bersalah karena ikut andil dalam tindakan penganiayaan berencana. AG diputuskan telah melanggar Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,"

Tuntutan yang dijatuhkan oleh hakim kepada AG lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memutuskan hukuman 4 tahun penjara di LPKA.

Kondisi David Ozora

Kondisi kesehatan David Ozora, korban kasus pemukulan oleh Mario Dandy, diketahui menunjukkan beberapa perkembangan yang baik meskipun belum dapat berkomunikasi dua arah dan kemampuan ingatannya masih terbatas.

Baca Juga: Sempat Ditahan Ini Dia 5 Fakta AG Pacar Mario Dandy: Benarkah AG Sudah Divonis Hukuman?

Dalam keterangan dokter, daya ingat David sampai sekarang nampak belum stabil, dia masih merasa bingung mengapa dirawat di rumah sakit. Putra dari Jonathan Latumahina itu diharuskan menjalani sejumlah proses terapi dan pengobatan.

"Saya kemarin terakhir ke ruang ICU. Jadi saya langsung ketemu David, kita komunikasi, ternyata komunikasinya masih satu arah. Memorinya masih lompat-lompat. Bahkan dia bilang kemarin 'Saya di sini ngapain?'," kata salah satu dokter yang bertugas saat diwawancarai wartawan.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x