SEMARANGKU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkonfirmasi adanya kegiatan pembagian amplop berlogo PDIP disertai foto Said Abdullah, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bukanlah suatu bentuk pelanggaran.
Sebuah video yang dibagikan di media sosial menunjukkan aksi bagi-bagi uang tersebut terjadi di sebuah masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Di dalam amplop dikabarkan terdapat uang senilai Rp300.000.
Bawaslu menilai Said tidak berstatus sebagai kandidat yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Saat ini ia menjabat selaku pengurus PDIP.
Baca Juga: PDIP Ungkap Alasan Megawati Absen di Acara Silaturahmi Ramadhan Bersama Jokowi dan Petinggi Parpol
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," terang Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, pada hari Kamis, 6 April 2023.
Rahmat menyimpulkan pihaknya tidak perlu melakukan tindak lanjut mengenai permasalahan ini. Ia menilai aksi pemberian uang tunai tersebut bukanlah suatu kecurangan.
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," lanjutnya.
Pernyataan tersebut didasari atas pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa orang. Bawaslu sempat mewawancarai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan para penerima amplop.