Benny K Harman Tantang Balik Mahfud MD Minta Jokowi Sahkan Perpu Perampasan Aset, Menkopolhukam Sanggup?

- 2 April 2023, 17:10 WIB
Mahfud MD Sindir Benny K Saat Rapat di Komisi III DPR, Singgung Pertanyaan Seperti Polisi ke Copet
Mahfud MD Sindir Benny K Saat Rapat di Komisi III DPR, Singgung Pertanyaan Seperti Polisi ke Copet /Sumber Istimewa

SEMARANGKU - Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, memberikan pernyataan terbuka yang menyebut Mahfud MD, Menkopolhukam, untuk segera mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perpu Perampasan Aset.

Benny K Harman mengatakan nanti jika Jokowi sudah mengeluarkan Perpu maka langkah DPR untuk menetapkan peraturan tersebut akan lebih mudah.

Dalam tulisan di akun pribadinya, dia mempertanyakan tentang urgensi dari penerbitan aturan tersebut. Jikalau dirasa cukup penting dan bisa menjadi solusi untuk memberantas korupsi maka seharusnya presiden dengan segera membahas rencana untuk mengeluarkan Perpu perampasan aset.

“Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait perampasan aset,” cuit Benny hari Minggu, 2 April 2023.

Baca Juga: Tarif Tol Mudik Lebaran Terbaru 2023: Daftar Tarif Tol Sayung Demak dan Tarif Tol Semarang Seksi ABC

Benny lalu menyinggung Mahfud MD, apakah Menkopolhukam bernyali untuk melapor ke Presiden Jokowi agar peraturan yang dimaksud bisa segera diresmikan demi kepentingan negara.

“Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset.Mau?Berani?” jelasnya.

Mahfud MD vs Komisi III DPR RI

Sebelumnya, Mahfud MD yang juga selaku Ketua Komite TPPU meminta agar Komisi III DPR RI memberlakukan  Undang-Undang Perampasan Aset guna menindaklanjuti kasus temuan transaksi janggal RP349 triliun di Kemenkeu.

Baca Juga: Ramai di TikTok Video Mahfud MD Tantang Balik Arteria Dahlan dan Seluruh Anggota DPR dibikin Kicep

Apa yang ia sampaikan kemudian direspons oleh Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, Ketua Komisi III DPR RI. Bambang menjelaskan dirinya harus menunggu keputusan dari sejumlah petinggi partai untuk merumuskan kebijakan ini.

Proses pengesahan Perpu perampasan aset harus melalui tahapan persetujuan dahulu dan tidak bisa langsung dibahas rancangannya, menurut Bambang Pacul. Keterangan dari Bambang lantas viral di sosial media hingga menuai banyak komentar dan tanggapan dari berbagai kalangan.

“Saya terang-terangan ini, mungkin perampasan aset bisa, tapi harus bicara kepada ketum partai. Kalau di sini gak bisa pak. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Jadi saya tidak setuju kalau langsung pansus, sekali lagi harus rapat, clear dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Benny K Harman menilai bahwa para petinggi partai politik tidak punya wewenang untuk mengesahkan undang-undang tersebut. Justru Presiden Jokowi lah yang berkapasitas melegitimasi UU terkait penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari tersangka kasus.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x