MAKI Ungkap Alasan Dibalik Aksi Melaporkan PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani ke Bareskirm Polri

- 28 Maret 2023, 18:10 WIB
Sri Mulyani, PPATK, dan Mahfud MD dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri.
Sri Mulyani, PPATK, dan Mahfud MD dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri. /Dok. Instagram/

SEMARANGKU - Boiyamin Saiman, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hendak melaporkan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Ivan Yustiavandana Kepala PPATK, dan Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) ke kantor Bareskrim Polri hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.

Boiyamin Saiman, selaku pihak MAKI. mengungkap alasan yang mendasari pelaporan ketiga pejabat pemerintahan tersebut.

Mereka dituding telah membocorkan rahasia data terkait dugaan transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.

Boiyamin Saiman mengklaim langkah yang dibuatnya merupakan tindak lanjut dari sebuah pernyataan anggota Komisi III DPR RI saat sidang rapat kerja hari Selasa minggu lalu. Pendapat tersebut menilai ada unsur pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sebut Indonesia Tak Perlu Kereta Baru, Warganet : Keliatan Banget Gak Pernah Naik KRL

Arteria Dahlan, anggota DPR yang dimaksud, diketahui sempat menyinggung perihal kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Berdasarkan pembahasan itu, Boiyamin berencana memperkarakan ucapan dari pihak Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana tempo hari menyoal aliran dana janggal senilai ratusan triliun di Kemenkeu. Dirinya ingin membawa masalah ini ke ranah hukum.

Selain Arteria, Boyamin nantinya juga akan melibatkan peran anggota DPR Komisi III lainnya seperti Arsul Sani dan Benny K Harman sebagai saksi atau ahli. Ia akan mengutip usulan yang mereka pernah kemukakan ketika rapat untuk dijadikan keterangan di dalam laporan.

Baca Juga: Viral Video Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDI-P di Masjid Untuk Jamaah Tarawih, Anggota PDIP: Untuk Zakat Mal

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x