KPK Tangkap Bupati Kapuas Beserta Istrinya Terkait Kasus Korupsi, Potong Uang Pegawai dengan Modus Hutang

- 29 Maret 2023, 04:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka Korupsi. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023)/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat.

Bupati Kapuas ditangkap KPK bersama dengan Istrinya yang sekaligus Anggota Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni Ben Bahat.

Mereka ditangkap KPK terkait dugaan kasus Korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Egahni telah dipanggil oleh penyidik KPK pada selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: MAKI Ungkap Alasan Dibalik Aksi Melaporkan PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani ke Bareskirm Polri

Mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

Diketahui sebelumnya KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Perbuatan meminta, menerima serta melakukan pemotongan pembayaran kepada Pegawai Negeri Sipil.

Pemotongan tersebut dengan alasan mereka memiliki utang kepada penyelenggara, padahal pada kenyataannya tidak.

Baca Juga: Jokowi Beri Klarifikasi terkait Larangan Buka Bersama Pada Jajaran Pemerintah, Jangan Buang-buang Anggaran

Ali Fikri mengatakan bahwa Pihak penyelenggara negara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas dan anggota DPR RI.

Dilansir dari akun resmi Youtube KPK, dimana dalam akun tersebut mengungkapkan bahwa Bupati Kapuas diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala daerah.

Penyalahgunaan tersebut dengan menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Surat Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bahkan Istri Bupati Kapuas Ary Egahni Ben Bahat yang juga selaku anggota DPR RI juga ikut berperan dalam korupsi tersebut.

Ary Egahni Ben Bahat diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang dan barang merah dari hasil korupsi.

Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode (Periode 2013-2018 dan Periode 2018-2023).

Untuk mempermudah proses penyelidikan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari selasa 28 Maret 2023.

Mereka akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x