Ali Fikri mengatakan bahwa Pihak penyelenggara negara yang dimaksud ialah Bupati Kapuas dan anggota DPR RI.
Dilansir dari akun resmi Youtube KPK, dimana dalam akun tersebut mengungkapkan bahwa Bupati Kapuas diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala daerah.
Penyalahgunaan tersebut dengan menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Surat Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bahkan Istri Bupati Kapuas Ary Egahni Ben Bahat yang juga selaku anggota DPR RI juga ikut berperan dalam korupsi tersebut.
Ary Egahni Ben Bahat diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang dan barang merah dari hasil korupsi.
Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode (Periode 2013-2018 dan Periode 2018-2023).
Untuk mempermudah proses penyelidikan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari selasa 28 Maret 2023.
Mereka akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar.***