Aturan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diberlakukan Senin 3 Agustus Besok

- 2 Agustus 2020, 19:30 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY/ANTARA

SEMARANGKU - Sempat lama tak diberlakukan kini Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengaktifkan lagi program ganjil genap di daerah ibukota.

Tentu masyarakat harus siap dengan aturan ini dimana mereka dulu juga sudah mengalaminya. Dulu sempat berhenti karena dilakukan demi menghindari pandemi Covid-19 yang saat itu terjadi di sana.

Dengan mulai terbiasanya kebiasaan normal baru kini aturan ini akan kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta efektif mulai Senin 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Permintaan Mobil Tesla Tetap Tinggi Selama Pandemi, Banyak yang Beli Secara Online

Baca Juga: Christian Pulisic Jadi Pemain Amerika Pertama dan Termuda yang Mencetak Gol di Final FA Cup

Namun bagi para bikers atau pemotor tak usah khawatir karena melalui pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang  menjelaskan aturan ganjil genap ini hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat saja.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, penjadwalan juga masih mirip dengan aturan lama dimana untuk jam operasional efektifnya, aturan ganjil genap ini akan berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00.

Selama seminggu, aturan ganjil genap akan diberlakukan pada hari kerja saja (Senin-Jumat). Seperti yang dimuat sebelumnya di PikiranRakyat.com di artikel Jangan Lupa, Besok Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Ibukota Jakarta

Baca Juga: 8 Situs Penyedia Musik Gratis Bebas Hak Cipta dan Anti Copyright

Sedangkan Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.

Aturan denda dari pelanggaran ganjil genap juga mulai akan diberlakukan esok hari.

"Sanksi bagi pelanggar ganjil genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Cara Download Video di Facebook Video, 1 Menit Langsung Tersimpan di Galeri

Baca Juga: Apa Saja Pemicu dari Sebuah Perselingkuhan, Berikut Ini Ulasannya

"Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Syafrin kembali.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 25 ruas jalan yang ada di ibukota.

Hal ini dilakukan karena volume lalu lintas di Jakarta mulai naik kembali setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.*** (Alza Ahdira/PikiranRakyat.com)

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x