SEMARANGKU – Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, yang dimana didalamnya memuat identitas pemegang yang berlaku selama melakukan perjalanan antar negara.
Paspot ini menjadi penting untuk dibawa, sebab setiap kali wisatawan melintasi perbatasan suatu negara yang dikunjungi. Hal pertama kali yang dipertanyakan mengenai kepemilikan paspor, untuk melihat identitas diri serta asal kewarganegaraan.
Di Indonesia sendiri ada begitu banyak jenis paspor, yakni paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas atau resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah. Dimana masing-masing memiliki fungsinya sendiri untuk menunjukan tujuan seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor sendiri masih terbagi menjadi dua kategori, paspor dengan 24 halaman dan paspor dengan 48 halaman. Lantas, apa yang menjadi pembeda bagi kedua paspor tersebut?
Berikut adalah perbedaan paspor 24 halaman dengan paspor 48 halaman:
Paspor 24 halaman
- Memiliki biaya pembuatan yang lebih terjangkau dari paspor 48 halaman
- Paspor jenis ini biasanya digunakan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Belum tersedia dalam versi elektronik
Baca Juga: Surat Rekomendasi Kemenag Bukan Lagi Syarat Paspor Umroh, Dirjen Imigrasi: Kita Permudah