Paspor Sehari Jadi Sekarang Bisa Dibuat di Kantor Imigrasi, Begini Cara dan Biayanya

- 13 Februari 2023, 18:12 WIB
Paspor Sehari Jadi Sekarang Bisa Dibuat di Kantor Imigrasi, Begini Cara dan Biayanya
Paspor Sehari Jadi Sekarang Bisa Dibuat di Kantor Imigrasi, Begini Cara dan Biayanya /

SEMARANGKU - Paspor sehari jadi sekarang bisa dibuat di Kantor Imigrasi dengan cara dan biaya khusus.
 
Waktu yang diperlukan untuk Paspor reguler jadi biasanya adalah 3 (tiga) hari kerja setelah proses pembayaran.
 
Bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat sehari jadi dapat mendatangi kantor Imigrasi terdekat.
 
Dikutip dari laman Imigrasi, pengajuan permohonan percepatan paspor satu hari jadi tidak dapat dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. 
 
 
Dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk membuat paspor sehari jadi sama dengan paspor reguler yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.
 
Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.
 
Biaya yang dibayarkan sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari jadi. Jumlah ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya lebih mahal dibanding biaya pembuatan paspor reguler non-elektronik yang sebesar Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu.
 
 
Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
 
Pemohon percepatan pembuatan paspor disarankan datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses dan selesai di hari yang sama.
 
Berikut alur permohonan paspor secara manual di kantor Imigrasi: 
 
- Pemohon mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
 
- Menunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
 
- Mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
 
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pemohon melengkapi dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
 
- Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, berkas permohonan di input oleh petugas input data kemudian dilanjutkan dengan proses foto dan wawancara. 
 
- Setelah proses foto dan wawancara selesai serta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan segera diterbitkan sehari jadi. Paspor siap digunakan oleh pemohon.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x