Waspada Penipuan, Pahami 8 Ciri-Ciri STNK BPKB Asli dan Palsu, Wajib Tahu Sebelum Beli Kendaraan Bekas

- 18 Maret 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi cara mengecek keaslian BPKB dan STNK.
Ilustrasi cara mengecek keaslian BPKB dan STNK. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

SEMARANGKU – Berikut informasi mengenai 8 ciri-ciri STNK dan BPKB asli atau palsu yang wajib dipahami sebelum membeli kendaraan bekas.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti sah kepemilikan sebuah kendaraan.

BPKB dan STNK digunakan saat mengurus keperluan membayar pajak tahunan dan ganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap lima tahun sekali.

Tak hanya itu, dua dokumen tersebut juga diperlukan ketika hendak menjual kendaraan yang kita miliki. Para calon pembeli kendaraan bekas patut berhati-hati dalam menerima surat-surat yang berkaitan dengan legalitas sebuah motor atau mobil.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat untuk Perpanjang SIM dan Buat STNK, Cek Cara Bikin BPJS Secara Online

Pasalnya belakangan ini banyak beredar STNK dan BPKB palsu atau bodong. Cara mengecek keaslian dua barang tersebut dapat dikatakan sulit tetapi bisa juga tidak.

Mengapa begitu? Sebab  beberapa tanda dapat diamati secara kasat mata sedangkan ciri lainnya harus menggunakan bantuan alat. Pentingnya memiliki pengetahuan membedakan STNK dan BPKB asli dengan yang palsu dapat menghindarkan Anda dari risiko besar kerugian.

Sebagaimana unggahan akun resmi @ditreskrimum_pmj, terdapat 8 cara untuk mengetahui keaslian surat-surat kendaraan. Berikut tips membedakan STNK dan BPKB asli atau palsu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Semarang Maret 2023, Buka dari Pagi sampai Malam Hari

Ciri-ciri STNK asli dan palsu

  1. STNK asli memiliki barcode. Apabila discan akan muncul angka atau identitas pemilik kendaraan.
  2. Adanya tanda hologram berwarna abu-abu. Ciri itu terletak pada sisi kanan STNK.

Stiker hologram tidak akan berubah warna ketika diterawang.

  1. Terdapat lubang-lubang kecil di lembar STNK. Di sisi bagian kanan STNK ada deretan lubang yang membentuk tulisan STNK.

Sedangkan STNK yang palsu tidak ditemukan ciri-ciri tersebut.

Ciri-ciri BPKB asli atau palsu

  1. Periksa halaman ke-14 kemudian sinarilah menggunakan cahaya ultraviolet. Jika terlihat logo Korlantas maka dapat dipastikan dokumen itu asli.
  2. BPKB asli memiliki hologram abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang.

Sementara yang palsu akan berubah menjadi warna kuning ketika diterawang.

  1. Amati bagian sampul BPKB, dokumen yang asli dibuat dengan ciri-ciri lebih mengkilap.

Sedangkan yang palsu cenderung berwana buram atau agak gelap.

  1. BPKB palsu hanya mengalami perubahan data kendaraan saja, sedangkan data pemilik kendaraan tetap atau tidak diubah.

Selanjutnya di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian diprint ulang, tanda ini biasanya sangat mudah terlihat dan diamati.

  1. Terdapat rangkaian nomor seri yang berada di bawah hologram. Nomor ini dibuat untuk membedakan domisili.

Lalu, tertera juga kode-kode tentang informasi asal Polda yang menerbitkan dokumen tersebut. Data ini bersifat rahasia dan tidak dipublikasi secara luas.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x