Terdakwa Kanjuruhan Vonis Bebas Karena Alasan Gas Tertiup Agin, Anggota DPR RI Dukung JPU Banding

- 17 Maret 2023, 18:50 WIB
Terdakwa Kanjuruhan diVonis Bebas Karena Alasan ‘’Gas Tertiup Agin’’, Anggota DPR RI Dukung JPU Melakukan Banding /
Terdakwa Kanjuruhan diVonis Bebas Karena Alasan ‘’Gas Tertiup Agin’’, Anggota DPR RI Dukung JPU Melakukan Banding / /Zona Surabaya Raya/PRMN

Dengan alasan gas yang air mata yang menelan korban jiwa itu terjadi karena ditiup angin   

Putusan PN Surabaya ini banyak menuai kritikan dari masyarakat Indonesia. Baru-baru ini ramai di Twitter tentang protes kepada PN Surabaya terkait vonis yang dijatuhkannya.

Seperti dilansir dari akun Twitter @FaktaSepakbola yang memberikan postingan tentang Terdakwa Kasus kanjuruhan yang dibebas vonis dengan alasan ’’Gas Tertiup Angin’’

Dalam postingan tersebut mengatakan bahwa Di dunia boleh saja mereka bisa terhindar dari sel penjara. Namun, di akhirat mustahil mereka bisa lari dari hukuman dan azab Allah ‘azza wa jalla.

Pengadilan akhirat itu maha adil, tidak ada yang dapat berkelik, menyogok ataupun merubah keputusannya, karena yang bertindak sebagai hakim di mahsyar nanti adalah Allah sendiri.

Geleng-geleng kepala lihat hukum di negeri kita sendiri.

Postingan tersebut sontak banyak yang memberikan komentar.

‘’ Lah selongsong gas air mata yg baru kebuka di video yg beredar itu juga gara2 ketiup angin? Ajaib Yg disalahin malah alam semesta, gak takut kena teguran-Nya mereka ini,’’ tulis @muhammadareza87 pada 16 maret 2023.

’’berarti gausah lagi ke stadion ya, bahaya angin. Mending nonton dirumah sayangin orang tuamu dan keluargamu,’’ balas @Sabdaair pada 16 maret 2023.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x