Terdakwa Kanjuruhan Vonis Bebas Karena Alasan Gas Tertiup Agin, Anggota DPR RI Dukung JPU Banding

- 17 Maret 2023, 18:50 WIB
Terdakwa Kanjuruhan diVonis Bebas Karena Alasan ‘’Gas Tertiup Agin’’, Anggota DPR RI Dukung JPU Melakukan Banding /
Terdakwa Kanjuruhan diVonis Bebas Karena Alasan ‘’Gas Tertiup Agin’’, Anggota DPR RI Dukung JPU Melakukan Banding / /Zona Surabaya Raya/PRMN

SEMARANGKU – Salah satu anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan dukungan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar melakukan banding terkait Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan 2 terdakwa kasus Kanjuruhan.

Habiburokhman meminta agar penyelidikan dalam kasus kanjuruhan dilakukan evaluasi. Karna jatuhan vonis bebas yang dilakukan PN Surabaya tidak adil.

’’Evakuasi, kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya dimana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding, kita dorong untuk banding,’’ ucap Rokhman selepas avara seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Jakarta, Pada Jumat 17 maret 2023.

Ia menuturkan bahwa harus ada orang yang bertanggung jawab dalam insiden kemanusiaan ini. Dimana tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 oktober 2022 tersebut menewaskan ratusan korban jiwa.

Baca Juga: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan dan Kejadian Suporter di PSIS, Erick Thohir Bentuk Komite Ad Hoc

Dirinya juga mengatakan bahwa Tragedi tersebut terjadi karena adanya kesalahan dan kelalaian. Habiburokhman curiga bahwa sejak awal penyelidikan penentuan pasalnya saja sudah tidak pas.

Vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya dinilai tidak menunjukan empati kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Kamis 16 Maret 2023 Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas anggota polisi yang menjadi terdakwa penyebab insiden di Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Tragedi Kanjuruhan Telan Ratusan Korban, Mahfud MD: Jauh Mengerikan

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x