Meski Telah dicabut Oleh LPSK, Polri Tetap Berikan Perlindungan Pada Bharada E: Sudah Diamankan

- 12 Maret 2023, 08:20 WIB
Meski Telah dicabut Oleh LPSK, Polri Tetap Berikan Perlindungan Pada Bharada E: Sudah Diamankan
Meski Telah dicabut Oleh LPSK, Polri Tetap Berikan Perlindungan Pada Bharada E: Sudah Diamankan /Antara Foto/Sigid Kurniawan

pengawalan melekat di rumah tahanan, perlindungan fisik, perlindungan hukum dan bantuan psikososial, pemenuhan hak prosedural serta hak justice collaborator.

Ronny talapessy selaku kuasa hukum Bharada E ikut angkat bicara terkait masalah ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA-S1 PTT Kontrak Proyek di BUMN PT Sucofindo, Cek Syarat Dan Cara Daftarnya

Ia mengatakan bahwa sebagai pengacara pihaknya akan menghargai segala putusan yang telah dilakukan LPSK kepada Klien nya.

’’Ini sudah menjadi LPSK, kami menghargai. Saya bersama tim kuasa dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard,’’ ucap Ronny saat konferensi pers di Jakarta, pada Jumat 10 februari 2023.

Sebelumnya Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J telah divonis Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu 15 Januari 2023. Bharada E divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bula,’’ kata Hakim Ketua Wahyu Iman santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Pada 15 februari 2023.

Hakim mengatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah