Meski Telah dicabut Oleh LPSK, Polri Tetap Berikan Perlindungan Pada Bharada E: Sudah Diamankan

- 12 Maret 2023, 08:20 WIB
Meski Telah dicabut Oleh LPSK, Polri Tetap Berikan Perlindungan Pada Bharada E: Sudah Diamankan
Meski Telah dicabut Oleh LPSK, Polri Tetap Berikan Perlindungan Pada Bharada E: Sudah Diamankan /Antara Foto/Sigid Kurniawan

 

SEMARANGKU – Setelah LPSK menyatakan untuk mencabut perlindungannya kepada Bharada Eliezer, kepala Divisi humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa POLRI tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E.

‘’Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh POLRI. Sampai saat ini kondisi Kesehatan Eliezer sangat baik,’’ ucap Dedi di Jakarta, pada Sabtu 11 Maret 2023.

Sebelumnya LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.

Baca Juga: China Lantik Teman Dekat Xi Jinping, Li Qiang Menjadi Perdana Menteri China yang Baru

Pencabutan tersebut dilakukan karena Richard eliezer telah melanggar peraturan yang berkaitan dengan liputan.

Bharada E sebelumnya telah melakukan sesi wawancara di salah satu stasiun televisi Indonesia. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.

Tentang perlindungan Saksi dan korban. Bharada E sebelumnya telah menandatangani perjanjian perlindungan serta pernyataan bersedia untuk tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan perlindungan, salah satunya tidak boleh melakukan wawancara dengan stasiun televisi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memerintahkan Pimpinan media dengan mengirimkan surat pemberitahuan supaya tidak menayangkan wawancara yang dilakukan dengan Richard Eliezer.

Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bhara E, meliputi perlindungan pengamanan,

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x