THR yang diberikan pekerja tau buruh harus seuai dengan peraturan perusahaan(PP) atau Perjanjian Kerja Bersama(PKB). Telah ditetapkan pula bahwa THR keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebleum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang rupiah. ***