Tarzan Srimulat Ditagih PLN Rp90 Juta, agar Tak Kena Denda Ketahui Jenis Pelanggaran Listrik Ini

- 10 Maret 2023, 06:30 WIB
Tarzan Srimulat alias Toto Muryadi pelawak senior
Tarzan Srimulat alias Toto Muryadi pelawak senior /Instagram/@senyuman_nusantara

Tarzan juga menuturkan bahwa saat datang di kantor PLN untuk memprotes masalah ini, dirinya malah mendapatkan keringanan dan diharuskan membayar sebesar 72 juta ditambah biaya pasang 5 juta rupiah.

"Saya keberatan, saya datang ke kantor PLN akhirnya dapat keringanan menjadi Rp72 juta, plus biaya pasang baru listrik sebesar Rp5 juta," jelas Tarzan.

“Pokoknya kalau beli rumah bekas, jangan sekali-kali menggunakan aliran listrik yang lama, mending daftar baru supaya aman. Mudah-mudahan ini didengar oleh Pak Erick Thohir," imbuhnya menjelaskan.

Aditya Yoga Nugraha, Manager PLN UP3 Kramat Jati, buka suara menanggapi kasus tersebut. Menurutnya denda tagihan merupakan upaya menertibkan penggunaan listrik demi keselamatan pelanggan.

"Jadi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)  adalah langkah preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," ucapnya dalam keterangan resmi.

Yoga mengkonfirmasi publik bahwa PLN telah memberikan penjelasan terkait hal ini kepada pihak keluarga Tarzan dan yang bersangkutan sudah menyetujuinya.

Agar terhindar dari denda listrik yang tak terduga, kita harus mengetahui empat tipe pelanggaran listrik. Inilah 4 macam jenis pelanggaran yang jarang diketahui oleh seseorang.

  1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

  1. Pelanggaran Golongan II (P-II)

Pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

  1. Pelanggaran Golongan III (P-III)

Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x