Tidak berselang lama dari itu, informasi mengenai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp56 Milliar, mencuat kembali ke publik hingga menimbulkan kecurigaan.
Mengingat dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy sebagai pejabat eselon III DJP jika berdasarkan golongan sebesar, Golongan III a Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000, Golongan IV a Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000, sedangkan Golongan IV sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
Sementara nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana yang termaktub dalam Perpres No.37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 perbulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.
Sehingga untuk bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp56 miliar dibutuhkan waktu puluhan tahun.
Atas kecurigaan tersebut, serta buntut dari kasus yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, status kasus Rafael Alun Trisambodo kini naik dari pemeriksaan menjadi penyelidikan.***