Mario Dandy Satriyo Terancam 12 Tahun Penjara, Apa Konstruksi Hukum yang Memberatkan?

- 3 Maret 2023, 17:20 WIB
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang terlibat kasus penganiayaan
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang terlibat kasus penganiayaan /Instagram.com/@_broden
 
SEMARANGKU – Update kasus Mario Dandy Satrio atas penganiayaan pada David.
 
Memasuki babak baru dari tragedi penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak, Mario Dandy Satriyo kepada David.
 
Kemarin, Kamis, 2 Maret 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi menaikan hukuman terhadap Mario Dandy dan tersangka lainnya.
 
Babak baru kasus penganiayaan Mario Dandy pada David kini dimulai penyidikannya.
 
 
Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan bukti baru yang mendukung penaikan hukuman tersebut.
 
Diantaranya berupa bukti digital seperti chat whatsapp, video, dan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 
 
Dari hasil penyidikan tersebut polisi menemukan adanya perencanaan sebelum penganiayaan, yang dilakukan oleh Mario Dandy dan tersangka lain.
 
Rancangan perencanaan itu di mulai saat Mario menelpon dan meminta bertemu dengan Shane di mobil, yang diawali adanya dugaan pelecehan yang dilakukan david kepada kekasihnya Agnes. 
 
 
Dari data tersebut penyidik menemukan adanya unsur perencanaan dan niat untuk melakukan penganiayaan, dengan tindakan yang begitu sadis.
 
Kontruksi yang memperkuat penaikan hukuman tersebut, dikarenakan saat terjadinya penganiayaan penyidik menemukan adanya tiga kali tendangan ke arah kepala korban. Serta ada dua kali Mario menginjak tengkuk dan dua kali pukulan ke arah kepada yang bisa menimbulkan resiko fatal. 
 
Pertimbangan lain, saat melakukan penganiayaan, di dalam video tersebut terdengar Mario mengeluarkan kata-kata ‘free kick’ sebelum menendang secara bebas ke kepala korban. Serta kalimat menantang seperti ‘gue nggak takut kalau anak orang mati’.
 
“Bagi penyidik di sini, dan kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan niat jahat dan wujud perbuatan. Ini rangkaian korban sudah tak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih dilakukan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” ujar Hengki saat konferensi pers pada Kamis, 2 Maret 2023, di Polda Metro Jaya.
 
Dengan memperlihatkan alat bukti digital, penyidik mengatakan jika ketiga tersangka, Mario, Shane dan AG memberikan keterangan yang tidak benar. Sehingga membuat penyidik perlu melakukan konstruksi pasal kepada Mario dan Shane. 
 
Terhadap Mario, polisi menerapkan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 3354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP dan/atau 76c junto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 
 
Sedangkan terhadap Shane diterapkan pasal 355 ayat 1 KUHP junto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x